Pengumuman/SE

PENGUMUMAN REKRUTMEN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi SIAKBA di link https://siakba.kpu.go.id/ dan formulir pendaftaran dapat di unduh / di download melalui Aplikasi SIAKBA.

Jika bapak/ibu mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online, Bapak/Ibu dapat menghubungi langsung Helpdesk SIAKBA di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara yang beralamat di Jalan Kawasan Pemerintahan Nomor 2B Tobelo.

Pengumuman lengkapnya dapat diunduh DISINI (PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 501 kali